HARAMKAH GOLPUT, WAJIBNYA PENERAPAN SYARIAH ISLAM

Lengsernya Soeharto dari kursi kepresidenan pada 21 mei 1998 menjadi catatan bersejarah dalam perjalanan bangsa ini. Reformasi menjadi era baru setelah Orde Baru. Peristiwa ini merupakan sebuah kesempatan besar dari sebuah kebebasan berorganisasi, termasuk mendirikan partai. Kenyataan ini paling tidak terlihat pada senin (7/7) malam saat itulah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan kontestan peserta pemilihan umum (Pemilu) 2009 mendatang. Malam itu KPU menetapkan 34 partai politik nasional dan eman partai lokal Aceh berhak menjadi pesrta pemilu legeslatif 9 april tahun ini, yang akan sebentar lagi kita hadapi. Sesuai UU No. 10/2008 tentang pemilu DPR, DPD, dan DPRD setelah ditetapkan KPU, parpol pesrta pemilu 2009 dapat langsung berkampanye yang dimulai 12 juli lalu. Aturan dalam UU No. 10/2008 bisa dikatakan lebih radikal dibanding UU Pemilu sebelumnya yang hanya menyediakan masa kampanye selama tiga minggu. Bagaimana dukungan terhadap parpol saat pemilu legislatif 2009 mendatang? Adakah potensi kejutan berupa rookie of the year? Ataukah terjadi kejutan seperti terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang banyak dimenangkan golput? Fenomena Pilkada Sebelum memprediksi siapa parpol yang bakal menjadi pionir dalam Pemilu mendatang, ada fenomena berharga yang bisa kita dapatkan dalam ajang Pilkada di beberapa daerah. Menurut catatan Jaringan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), dari 26 Pemilu kepala daerah tingkat Provinsi yang berlangsung sejak 2005 hingga 2008, 13 pemilu gubernur justru dimenangi golongan putih (golput) artinya, jumlah dukungan suara bagi gubernur pemenang Pilkada kalah ketimbang jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya. Dalam Pilkada yang tiga hari sekali diselenggarakan di seluruh Indonesia, rata-rata jumlah golput mencapai 38-40 persen. Misalkan saja golput di Pilkada Jawa Barat 33%; Jawa Tengah 44%; Sumatra Utara 43%; Jatim (putaran I) 39,2% dan (putaran II) 46%. Angka golput pada sejumlah Pilkada Kabupaten/Kota pun banyak yang mencapai 30%-40%, bahkan lebih. Gejala ini diperkirakan terus berlangsung hingga Pemilu 2009, golput diperkirakan meningkat menjadi sekitar 40 persen, lebih tinggi gari daripada saat Pemilu 2004 yang hanya mencapai 20% Tentu maraknya golput ini sangat merisaukan sebahagian pihak yang berkepentingan dengan Pesta Demokrasi 2009. Pasalnya, Pemilu dianggap kurang sukses jika berjalan lancar tetapi minim partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Mengapa Golput Seharusnya kita sadar melihat besarnya masyarakat yang tidak memilih saat Pilkada. Minimnya partisipasi masyarakat dalam ajang Pilkada bukan tanpa sebab yang jelas. Saat ini masyarakat mulai ”melek politik”, masyarakat mulai sadar, bahwa demokrasi tidak menjanjikan apa-apa yang ada hanya menimbulkan kesenjangan, kemiskinan dan penderitaan. Kita bisa melihat bagaimana olah wakil rakyat kita yang katanya memperjuangkan hak rakyat tetapi mereka mengeluarkan kebijakan menaikkan harga BBM padahal bersamaan dengan kondisi masyarakat menjerit dalam keadaan kesulitan hidup. Saat rakyat menolak privatisasi dan penjualan BUMN kepada pihak asing , para wakil rakyat di DPR justru semangat mendukungnya, itu cuma sebahagian saja banyak lagi olah mereka yang lainnya. Disisi lain, penguasa yang dipilih langsung oleh rakyat juga sering lebih berpihak kepada para pemilik modal ketimbang kepada rakyat. Contoh kecil masalah rakyat korban lumpur lapindo, yang sudah dua tahun diabaikan begitu saja dan dibiarkan menderita, banyak anak mereka yang putus sekolah, kelaparan akibat olah pemimpin kita. Anehnya saat sejumlah perusahaan, termasuk kelompok Bakrie- induk perusahaan PT Lapindo Berantas-Kelimpungan diterjang kerisis pemerintah sigap dan tanggap menbantu meski harus mengeluarkan dana triliunan. Rakyat sudah menyadari bahwa keberadaan penguasa dan wakilnya di parlemen seolah ada dan tidaknya sama. Karena dalam pandangan mereka memilih atau tidak sama saja tidak akan mempengaruhi terhadap nasib mereka yang makin teragis. Haramkah Golput Wajarlah jika kemudian sebahagian politikus menggunakan berbagai cara demi mewujudkan ambisi politiknya pada pemilu 2009. salah satunya adalah menggagas agar MUI mengeluarkan fatwa ” Haram” bagi siapa saja yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2009. Dalam sebuah acara dialog di sebuah televisi swasta pada senin malam (15/12/08) Hidayat Nur Wahid (HNW) yang mantan Presiden PKS dan kini menjabat sebgai Ketua MPR-RI mengemukakan alasan mengapa dirinya mendorong MUI untuk mengeluarkan fatwa haram bagi golput. Ia menyatakn berdasarkan UU yang ada, memilih memang hak, Namun dalam konteks mewujudkan kemaslahatan, menurutnya Pemilu harus terwujud dan tidak mungkin terjadi jika masyarakat ramai-ramai golput. Demikian kira-kira alasan rasional HNW. Namun, langkah ini kemudian memicu pro-kontra. Sebahagian partai pesrta Pemilu mendukungnya tetapi sebahagian yang lain menganggap tindakan demikian ”tidak cerdas” Bahkan mereka menilai fatwa golput haram itu akan melanggar hak warga negara dan hak asasi pemilih. ”Harusnya politisi menunjukkan mereka ini layak untuk dipilih dan dipercaya. Jadi jangan lewat fatwa tetapi lewat karya yang kongkrit” demikian komentar pengamat politik Arya Bima (13/12/2008) Keinginan Rakyat Terhadap Syariah Islam Sementara itu umat Islam sendiri telah tampak semakin teguh pilihannya untuk kembali pada syariah agama mereka. Sejumlah survei memperlihatkan bahwa dukungan masyarakat terhadap penerapan syariah Islam dari hari kehari semakin menguat. Survei PPIM UIN Syarif Hidayatullah tahun 2001 menunjukkan, 57,8% responden berpendapat bahwa pemerintahan yang berdasarkan syariah Islam adalah yang terbaik bagi Indonesia. Survei tahun 2002 menunjukkan sebanyak 67% (naik sekitar 10%) berpendapat yang sama (majalah Tempo, edisi 23-29 Desember 2002). Servei tahun 2003 menunjukkan sebanyak 75% setuju dengan pendapat tersebut. Sebanyak 80%, mahasiswa memilih syariah sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara (Hasil survei aktivis gerakan nasionalis pada tahun 2006 di Universitas Indonesia(UI), ITB, UGM, Universitas Airlangga dan Unibersitas Berawijaya, Kompas, 4/3/08). Survei terbaru yang dilakukan oleh SEM Institute juga menunjukkan sekitar 72% masyarakat Indonesia setuju dengan penerapan syariah Islam. Dengan melihat banyaknya persentasi golput dan meningkatnya masyarakat menginginkan penerapan syariah Islam. Maka sudah selayaknya para tokoh, ulama, politikus, ormas, dan terutama partai politik Pemilu untuk merealisasikannya. Bukan malah sebaliknya menerapkan hukum buatan manusia yang serba lemah dan sarat kepentingan. Dengan syariah buatan Allahlah, zat yang Maha tahu, seharusnya negara dan bangsa ini diatur, melalui tangan-tangan para pemimpin yang bertakwa dan amanah. Hanya dengan cara inilah umat Islam dinegeri ini akan mampu mengakhiri kesengsaraan. Wllahu’alam.

~ oleh remajasambaliung pada Februari 25, 2009.

Satu Tanggapan to “HARAMKAH GOLPUT, WAJIBNYA PENERAPAN SYARIAH ISLAM”

  1. assalamu alaikum wr. wb.

    Permisi, saya mau numpang posting (^_^)

    http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/06/03/menggugat-demokrasi-daftar-isi/
    http://hizbut-tahrir.or.id/2009/03/24/hukum-pemilu-legislatif-dan-presiden/

    sudah saatnya kita ganti sistem, semoga link di atas bisa menjadi salah satu rujukan…

    Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
    Mohon maaf kalau ada perkataan yang kurang berkenan. (-_-)

    wassalamu alaikum wr. wb.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.